MEDIA INILAHINDONESIA.COM, – Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambangi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk beraudiensi dengan pegawai KJRI Hong Kong serta perwakilan sejumlah BUMN dan Persatuan Pelajar Indonesia yang berada di Hong Kong, 22 Februari 2024.
Nawawi mengingatkan agar ASN di lingkungan KJRI dapat patuh melapor LHKPN.
“Hal yang sering kurang dipahami adalah perbedaan antara suap dan gratifikasi. Penerimaan suap jelas merupakan tindak pidana, karena di dalamnya terdapat unsur transaksional, untuk suatu kemudahan dalam layanan publik, misalnya. Sedangkan gratifikasi tidak seperti itu. Namun bukan berarti gratifikasi tidak perlu dikelola dan bahkan dicegah, karena nantinya dapat berisiko menjadi transaksional,” terang Nawawi.
KJRI merupakan representasi Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, para ASN di KJRI harus menghindari perilaku koruptif. Hal itu dapat dimulai dengan menolak suap dan gratifikasi.
(Berita KPK/ Ardi kulle / Tim Red)