PROFIL NGO LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PENEGAKAN KEADILAN (L-PK2)

1. Tentang L-PK2

Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. L-PK2 berperan aktif dalam mengawasi kebijakan publik, mengedukasi masyarakat, serta melakukan advokasi hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebagai lembaga independen, L-PK2 tidak terikat pada kepentingan politik atau kelompok tertentu, sehingga dapat bekerja secara objektif dalam mengawal isu-isu korupsi dan ketidakadilan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

2. Visi & Misi

Visi

Menjadi NGO yang terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan guna menciptakan masyarakat yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Misi

1. Melakukan investigasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik serta penggunaan anggaran negara.

2. Menyediakan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.

3. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

4. Menjalin kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional dalam upaya pemberantasan korupsi.

5. Mengadakan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya korupsi serta pentingnya penegakan hukum yang adil.

3. Nilai-Nilai Organisasi

Integritas: Mengutamakan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.

Keberanian: Berani mengungkap kebenaran dan melawan segala bentuk korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.

Independensi: Bebas dari tekanan politik dan kepentingan kelompok tertentu.

Keadilan: Mengutamakan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Struktur Organisasi

L-PK2 memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa divisi utama:

A. Dewan Pengawas & Penasehat

Mengawasi jalannya organisasi agar tetap sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

B. Ketua Umum & Sekretariat

Bertanggung jawab atas kepemimpinan organisasi dan memastikan jalannya program serta administrasi.

C. Divisi- Divisi Utama

1. Divisi Investigasi & Pengawasan Publik

Melakukan investigasi terhadap dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Mengawasi kebijakan publik dan pelaksanaan anggaran negara.

2. Divisi Hukum & Advokasi

Memberikan bantuan hukum bagi korban penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan hukum.

Melindungi pelapor (whistleblower) dalam kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

3. Divisi Edukasi & Kampanye Anti-Korupsi

Mengadakan seminar, pelatihan, dan kampanye publik tentang bahaya korupsi.

Menjalin kerja sama dengan akademisi, media, dan masyarakat sipil dalam membangun budaya anti-korupsi.

4. Divisi Kerja Sama & Hubungan Masyarakat

Menjalin hubungan dengan pemerintah, NGO lain, media, dan organisasi internasional.

Mengadvokasi kebijakan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

5. Program & Kegiatan L-PK2

L-PK2 menjalankan berbagai program strategis untuk mencapai misinya, antara lain:

1. Investigasi & Pelaporan Kasus Korupsi

Melakukan pemantauan terhadap dugaan korupsi di tingkat lokal dan nasional.

Menyampaikan hasil investigasi kepada lembaga yang berwenang, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian Dan Ombudsman.

2. Bantuan Hukum & Advokasi

Memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.

Melindungi dan membela hak-hak masyarakat dalam kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

3. Edukasi & Kampanye Publik

Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan pelatihan anti-korupsi bagi masyarakat umum dan mahasiswa.

Menggunakan media sosial dan publikasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu hukum dan korupsi.

4. Kerja Sama & Kolaborasi

Bekerja sama dengan NGO nasional dan internasional dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menjalin kemitraan dengan media untuk mendorong transparansi dalam pemerintahan.

6. Cara Bergabung & Berkontribusi

L-PK2 membuka peluang bagi individu dan organisasi yang ingin berkontribusi dalam gerakan anti-korupsi dan penegakan hukum, melalui:

Menjadi Relawan: Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan investigasi, advokasi, dan kampanye.

Melaporkan Dugaan Korupsi: Menggunakan kanal pengaduan yang disediakan untuk melaporkan tindak pidana korupsi.

Mengikuti Seminar & Pelatihan: Mendapatkan wawasan lebih dalam tentang hukum, kebijakan publik, dan strategi anti-korupsi.

Bekerja Sama dengan L-PK2: Menjalin kemitraan dalam proyek atau program pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.

7. Penutup

L-PK2 berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan korupsi dan menegakkan hukum yang adil di Indonesia. Dengan integritas, keberanian, dan kerja sama dari berbagai pihak, L-PK2 percaya bahwa masa depan yang lebih bersih dan berkeadilan dapat terwujud.

Bersama Rakyat lawan korupsi, Tegakkan Keadilan!

 

Pewarta : Raihan/Tim red

Pos terkait