InilahIndonesia.com, Jakarta- Sepanjang tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor dunia usaha. Berbagai kegiatan koordinasi dan pertemuan telah dilakukan bersama para pelaku usaha, Komite Advokasi Daerah (KAD), serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi mendorong perbaikan sistem tata kelola serta menciptakan iklim usaha yang bersih dan berintegritas di Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan integritas, khususnya bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia, Direktorat AKBU juga telah menerbitkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) dalam empat bahasa. Panduan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai praktik bisnis yang sesuai dengan prinsip antikorupsi.
PANCEK tersedia secara digital dan dapat diakses melalui situs resmi KPK di www.jaga.id.
KPK berharap melalui langkah-langkah ini, kepercayaan pelaku usaha—baik dalam negeri maupun luar negeri—terhadap integritas iklim usaha di Indonesia dapat semakin meningkat.
Pewarta : Qalam/ Tim Med