RAKYAT BULUKUMBA KEPUNG PENGADILAN NEGERI

Pengadilan Negeri Bulukumba Kembali Dikepung Masyarakat Bersama PMII Kabupaten Bulukumba Tegas Dalam Pernyataannya

INILAHINDONESIA.COM,  BULUKUMBA SULSEL- Maraknya Mafia Tanah Di Bulukumba membuat Masyarakat resah itu karena tidak mendapatkan Keadilan saat digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba.Kamis,2 Februari 2023.

Dengan Adanya Dugaan Mencederai Keadilan Di Kabupaten Bulukumba Sehingga mengundang perhatian PMII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kab.Bulukumba dan masyarakat turun kejalan dan Mengepung Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menyuarakan suara rakyat.

Bacaan Lainnya

Wahyudi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bulukumba Tegas dalam orasinya agar Pihak Pengadilan Negri Bulukumba lebih profesional lagi dalam melakukan peninjauan lokasi yang di gugat.

“Diminta pihak Pengadilan Negri Bulukumba agar adil dalam melaksanakan eksekusi yang dimana di ketahui Seorang Nenek yakni Nenek SAIDA Warga Dusun Pattiroan Desa Bontorannu kecamatan Kajang harus kehilangan tempat tinggalnya itu karena kuat dugaan adanya Oknum mafia tanah yang menggugat dipengadilan Negri Bulukumba dengan menggunakan Keterangan Palsu Dan di duga kuat para penggugat telah memalsukan Putusan Pidana Dengan Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk.Yang dimana Putusan tersebut sudah di Laporkan di Polres Bulukumba”Jelasnya Wahyudi.

Ditempat yang sama Korlap PMII Irzan juga tegas dalam pernyataannya ” Kami meminta pihak Agraria dapat melindungi sertifikat yang sudah dikeluarkan agar Masyarakat tidak begitu mudah kehilangan hak miliknya pada saat digugat di PN Bulukumba”tutupnya

Wahyudi menambahkan ” pengadilan negeri Bulukumba, setiap kami orasi di pengadilan negeri Bulukumba.Tidak pernah di sambut dengan aman damai,pasti kami tidak di terima dan di tutupi pintu pagar dan penjagaan cukup ketat juga pengawalan.Seolah-olah kami ini teroris” ungkapnya. Dan Saya meminta Pada Ketua PN Wilayah Sulsel agar copot ketua pengadilan negeri Bulukumba ” tegasnya.

Sampai terbit berita ini pihak pengadilan Negeri Bulukumba Belum bisa di konfirmasi.

 

(Tim red)

 

 

Pos terkait