Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka F Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat
INILAHINDONESIA.COM, SUMUT – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan tersangka F (Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016) atas dugaan korupsi Pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016. Rabu (01/02).
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Kamis (02/02) membenarkan penahanan tersebut. Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tersangka HS, yang merupakan Direktur PT PKA.
“Tersangka F diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kejehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (01/02) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” jelas Yos A Tarigan.
Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka HS dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Tim/Red/Padli)