Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

INILAHINDONESIA.COM, JAKARTA – Sekian Lama Masyarakat Menanti nanti khususnya Keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo Kini alhirnya divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara. Rabu,15/2/2023.

Kata Hakim Ketua wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).Bahwa Barada Richard Eliezeer Juga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat .

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.Tegas Wahyu Iman Santoso

Bacaan Lainnya

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.

Para terdakwa masing-masing yaitu: Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri , barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan. (Tim,Red)

Pos terkait