Media InilahIndonesia.com, Makassar– Setelah mencicil Puluhan tahun pasti setiap konsumen setelah lunas ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tangan.
Seperti yang dialami Irnwati Djaja, S.pd Salah Satu Nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero cabang Makassar Sulawesi-Selatan Miris pasalnya kredit sudah lunas namun agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) belum juga dikembalikan. Selasa/15/10/2024.
Diungkapkan Irnawati Djaja nasabah Bank BTN Cabang Makassar ke media InilahIndonesia.com, rabu (09/10/2024) .
Menurutnya, Cicilannya tersebut sudah lunas sejak 03 juli 2023 tahun lalu namun hingga saat ini pihak Bank BTN cabang Makassar belum juga bisa mengembalikan agunan berupa surat sertifikat Hak Milik kepadanya.
“ Saya sudah melakukan pelunasan Tahun lalu tepatnya 03 juli 2023 sehingga kredit saya sudah lunas,tetapi agunan tersebut belum saya terima sampai dengan sekarang dan mereka cuma menjanjikan tak jelas kepada saya, jelas di sini saya sudah dirugikan,” jelasnya Irnawati.
Irnawati menambahkan sejak tahun 2023 lalu, dirinya bolak balik mendatangi kantor Bank BTN terus-menerus, namun tak pernah ada jawaban pasti kapan bisa mendapatkan hak sertifikat rumahnya yang telah lunas pembayarannya.
“Sudah capek berapa kali saya mendatangi kantor Bank BTN Cabang Makassar sampai saat sekarang ini Bank BTN belum ada kepastian kapan sertifikat rumah saya terima belum ada jawaban pastinya” ungkap Irnawati.
Persoalan yang dialami oleh Irnawati tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, mengapa pihak Bank BTN Cabang Makassar belum memberikan apa yang menjadi haknya Irnawati selaku konsumen.
Padahal kalau untuk soal urusan pembayaran cicilan pihak Bank BTN selalu “garang” dalam memproses nasabah kredit macet, bila terjadi keterlambatan, tim kolektornya tak pandang watu terus menelfon baik siang maupun malam bahkan mendatangi nasabahnya untuk menuntut segera dilakukan pembayaran”.
Bahkan bila keterlambatan sudah masuk dalam waktu tertentu, rumah nasabah akan di tempel stiker ataupun di semprot merah dengan tulisan “Tanah dan Bangunan ini merupakan anggunan kredit menunggak di bank BTN”
Stiker ataupun cat semprot berupa tulisan itu oleh pihak Bank BTN ke Nasabah macet diduga guna memberi tekanan moral kepada nasabah kredit macet, agar rumah nasabah kredit macet terlihat oleh warga sekitar dan memberi kesan malu terhadap nasabah macet itu di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Namun dengan adanya kasus Bank BTN ini yang menahan sertifikat hak nasabah yang telah melunasi kreditnya, tentu jadi pertanyaan besar ada apa dengan Bank negara penyelenggara kredit perumahan bisa berbuat seperti itu. Ketika Nasabah kredit macet, di tindak dengan tegas dengan ditempel stiker maupun di cat semprot dengan tulisan. Namun jika Bank BTN yang menahan sertifikat nasabah , lantas bagaimana?.
Sampai terbit berita ini pihak Bank belum bisa di temui.
Pewarta : Ar/Tim red