Proyek Gedung Labkesda Dinkes Jeneponto Tak Pakai APD

Media InilahIndonesia.com, Jeneponto– Proyek gedung Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diduga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) di sorot Media dan LSM. Kamis/17/10/2024.

Penggunaan APD sangat penting dalam proyek konstruksi untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti cedera fisik, paparan bahan berbahaya, atau kecelakaan kerja.

Hasil pantauan media ini Proyek gedung Labkesda yang menggunakan anggaran 9,7 M yang terletak Jl. Kesehatan, Empoang, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terlihat masih dalam proses pembangunan dan pekerja tidak menggunalan Alat Pelinding Diri (APD).

Bacaan Lainnya

Salah satu Sumber yang enggang disebut namanya Kemedia ini mengatakan” terlihat tenaga kerja Proyek Gedung Labkseda Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Sangat beresiko dan membahayakan bagi pekerja ” jelasnya.

Jika hal ini benar terjadi, maka pihak terkait, seperti pengawas proyek dan manajemen keselamatan kerja, perlu segera mengambil tindakan.

Kewajiban untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD telah diatur dalam peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Tanpa APD, risiko kecelakaan kerja meningkat dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hal tersebut Umar Tiro Devisi Investigasi Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Angkat Bicara

“keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.” Jelasnya

“Pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidak pemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Media ini berupaya menghubungi dinas terkait dalam hal kepala dinas kesehatan Jeneponto Syusanty Mansyur ke media inilahindonesia.com mengatakan akan menyampaikan ke pada pihak Penyedia (kontraktor) agar segerah menyiapkan alat pelindung.

“Hal tersebut senantiasa disampaikan kepada penyedia utk menyiapkan alat pelindung diri bagi pekerjanya” jawabya ,kadis kesehatan.

 

Pewarta: Arkul/Tim Media.

Pos terkait