InilahIndonesia.com, Makassar – Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mengurus legalitas tanah miliknya guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Kamis,6/2/2024.
Dalam keterangannya Ardi Kulle ke media saat di warkop Mallangkeri Makassar (5/2) menegaskan bahwa banyak kasus sengketa tanah terjadi di Indonesia akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum yang berlarut-larut serta merugikan berbagai pihak.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah dan dokumen legal lainnya. Dengan memiliki bukti kepemilikan yang sah, masyarakat dapat terhindar dari potensi konflik dan penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ardi Kulle.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai program sertifikasi tanah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh legalitas tanah dengan prosedur yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau.
L-PK2 berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah serta mendukung upaya penegakan keadilan bagi warga yang menghadapi permasalahan pertanahan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah, masyarakat dapat menghubungi instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga hukum yang berkompeten.
Demi keadilan, mari bersama menjaga hak kepemilikan tanah dengan mengurus legalitas secara resmi.
Pewarta : Umar Tiro /Tim red