Takalar, Inilahindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi Surat Edaran Bupati Takalar Nomor: 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN.
Sosialisasi yang digelar Rabu (7/5/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar ini dibuka oleh Sekda Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom, mewakili Bupati Takalar.
“Masih ada ASN yang hanya datang untuk absen lalu pulang sebelum waktunya. Ini harus diperbaiki karena menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang benar-benar bekerja,” tegas Sekda.
Ia menekankan bahwa perubahan butuh komitmen bersama, dari staf hingga pimpinan. Pemkab Takalar, lanjutnya, juga akan mengaktifkan kembali sistem fingerprint absensi, termasuk untuk kegiatan apel, sebagai bagian dari evaluasi disiplin ASN.
Sekda menjelaskan sanksi disiplin mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis, pemotongan TPP, hingga pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan selama 28 hari akumulatif atau 10 hari berturut-turut.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat administrator, asisten bupati, dan Kasubag Kepegawaian dari seluruh OPD, dengan narasumber utama dari Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar. (*)