Untuk Pertama kali , Sekolah MAN (Madrasah Aliyah Negri) Labuhanbatu mengikuti Adiwiyata Mandiri.
INILAHINDONESIA.COM |LABUHANBATU-Kepala MAN Labuhanbatu Akhmad Siroj,vS.Pd, M.Pd kepada Wartawan diruang kerjanya menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya mengikuti Adiwiyata Mandiri, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (8/2)
Dijelaskannya, untuk hal itu, persiapan dilakukan dalam berbagai bidang mulai dari bidang sampah, bidang air, bidang kantin, bidang listrik, dan bidang kohati.
Ditambahkanya,kepada dewan guru dan siswa yang terlibat dalam tim Adiwiyata agar tetap semangat dan kompak dalam melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan adiwiyata. “marilah kita bekerja sama dan tetap kompak dalam meraih adiwiyata tingkat Mandiri”, harapnya.
Dijelaskannya lagi, dalam rangka pencapaian Adiwiyata Mandiri kepala MAN Labuhanbatu Akhmad Syiroj,S.Pd,M.Pd beserta Team adiwiyata MAN Labuhanbatu Tapa Simbolon,S.Ag, Lomria Dalimunthe, Syafriyana Ritonga,S.Pd diundang untuk melakukan koordinasi persiapan untuk Adiwiyata Mandiri di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. Koordinasi teknik Adiwiyata Mandiri berlangsung Selasa (07/02) di ruang Kabid kesehatan lingkungan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam rapat tersebut sekaligus dilaksanakan sosialisasi peraturan baru mengenai Program Adiwiyata yaitu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.
Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Gerakan PBLHS yaitu aksi kolektif yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Penilaian calon Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui seleksi administratif dan pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata. Seleksi administratif dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.
Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata dilakukan dengan ketentuan: sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 70% dari nilai capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota. Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota paling singkat 12 bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi.
Untuk sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 (dua belas) bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional.
Sedangkan penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri diberikan untuk sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 Sekolah.
(Padli/Tim,red)