Kades Maccini Baji Jeneponto Di Duga Melanggar UU KIP, No 14 Tahun 2008

Media InilahIndonesia.com, Jeneponto– Upaya untuk mendorong pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia, keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa menjadi sangat penting.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan sebagai mana keinginan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa adalah dengan menggunakan papan proyek.

Bacaan Lainnya

Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan.

Namun, masih ada kepala desa yang tidak memasang papan proyek Padahal, ini adalah pelanggaran yang serius dan dapat menyebabkan keraguan di kalangan masyarakat tentang penggunaan dana desa yang tepat.

Seperti halnya Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, saat media ini mendatangi lokasi tersebut (20/9/24) ditemukan tidak menyertakan papan proyek/informasi pada pengerjaan Drainase didusun Panrang Desa Maccini Baji.

Lanjut, tim media InilahIndonesia.com berusaha menanyakan kejelasan kepada kepala desa namun hal tersebut sia-sia,tidak ada ditempat, karna kemakassar hadiri acara Pelantikan DPRD Provinsi.

” saya Lagi di makassar Hadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD ” Jelas kades Maccini baji.melalui whatsapp.

Pewarta: Ardi Kulle/Tim Media

Pos terkait