Desa Jipang Kab Gowa Diusut! Kades Diduga Mark Up Miliaran Dana Desa

InilahIndonesia.com, Gowa – Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-KP2), melalui Koordinator L-PK2 Andi Umar Dg Tiro bersama aktivis antikorupsi Syarif Sitaba, resmi melaporkan Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa atas dugaan Korupsi (mark up) Dana Desa periode 2019–2024.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: 06/L-KP2/V/2025 pada tanggal 16 Mei 2025.

Syarif Sitaba, yang didampingi Andi Umar, menyampaikan kepada awak media pada Selasa, 21 Mei 2025, bahwa kepemimpinan Arifuddin Kadir selama menjabat sebagai Kepala Desa Jipang diduga sarat penyelewengan dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

Bacaan Lainnya

“Arifuddin diduga haus kekuasaan dan uang demi kepentingan pribadi. Proyek-proyek yang seharusnya direhabilitasi justru dikerjakan ulang dan di-mark up, sehingga merugikan negara,” tegas Syarif.

Ia menambahkan, praktik manipulasi anggaran atau tumpang tindih alokasi dana telah menyebabkan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa dengan peruntukannya yang sebenarnya.

Setidaknya terdapat 11 proyek yang dinilai rawan manipulasi:

1. Talud & Sirtu Dusun Pangkajene – Rp 101.427.200 (TA 2019)

2. Talud Sirtu Pangkajene – Rp 122.782.300 (TA 2020)

3. Posyandu Alluka – Rp 90.000.000 (TA 2020)

4. Jalan Tani & Sirtu Pangkajene – Rp 732.003.000 (TA 2020)

5. Posyandu Jipang – Rp 168.021.700 (TA 2021)

6. Saluran Drainase Sapole Tanah – Rp 297.286.700 (TA 2021)

7. Jalan Sirtu Sapole Tanah – Rp 286.688.500 (TA 2022)

8. Drainase Pangkajene – Rp 151.796.500 (TA 2023)

9. Talud Sirtu Alluka – Rp 286.688.500 (TA 2023)

10. Paving Blok Dusun Alluka – Rp 273.024.000 (TA 2023)

11. Irigasi Soreang – Rp 150.088.000 (TA 2024)

Tak hanya itu, Syarif Sitaba juga mengungkap dugaan pengadaan dump truck bodong tahun anggaran 2019 senilai Rp 439.050.000. Truk yang seharusnya dikelola BUMDes untuk penanganan sampah, justru dikomersialkan oleh Kepala Desa untuk bisnis angkut material pribadi, menghasilkan Rp 6–8 juta per bulan.

Sementara itu, Arifuddin Kadir saat dikonfirmasi Media membantah semua tuduhan mark up tersebut dan menyatakan telah menjalani pemeriksaan rutin dari inspektorat. Namun, ia tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pengadaan dump truck tanpa dokumen resmi.

“Kami meminta Kejari Gowa untuk serius menindaklanjuti laporan ini sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kami siap mendukung dengan data tambahan bila diperlukan,” tutup Syarif Sitaba.

 

 

Pewarta: Dg Ngimba/Tim Med

 

Pos terkait